Polisi kemudian meminta surat-surat izin milik sopir.
"Bapak itu ngeyel. Namun, bagaimanapun juga, posisi kendaraan dia di area tersebut, yang notabene dilarang untuk parkir," kata Aziz memberi narasi di dalam studio.
Sang sopir kemudian meminta untuk tidak ditilang. Sang sopir beralasan, ia terpaksa berhenti karena ingin melihat kompresor mobil. Sang sopir tetap merasa tidak bersalah. (Baca: Sudah Tahu Perbedaan Parkir dan Berhenti?)
Menjawab argumen sopir taksi itu, kedua polisi tersebut menyampaikan bahwa sopir mobil lain juga ditilang karena kesalahan yang sama.
Polisi pun tetap memberikan tilang meskipun sang sopir berkali-kali menyampaikan argumennya. Sopir itu tetap berpendapat bahwa berhenti dan parkir adalah hal yang berbeda seperti di dalam UU.
"Bapak parkir, tetapi (bapak) di dalam mobil juga bisa. Enggak ada aturan parkir (pengemudi) harus di luar mobil," kata Aziz kepada sopir.
"Setelah saya cek, surat-suratnya memang lengkap. Namun, saya tetap melaksanakan penindakan sesuai pelanggaran rambu yang sudah dilakukan," kata Aziz di dalam studio.
Netizen pun mengomentari peristiwa itu. "Ternyata dugaan gw bener kalau ternyata Pak Polisi Lalu Lintas ga pernah baca UU Lalulintas. Semua hanya tamplate," kata pengguna Facebook dengan akun Agus Sarwono Tile.
"Pemilik kuasa selalu benar, kalau salah pasti ada benarnya," kata netizen lain.
Berikut video yang diunggah oleh netizen dengan akun Muhammad Mulyo Malik:
Jadi, argumen siapa yang benar?
update
Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati menyebutkan, polisi memiliki wewenang tertentu ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti cerita di atas. Baca: Argumen Sopir Taksi soal Berhenti dan Parkir, Ini Penjelasan Polisi.