Dia langsung menyuruh stafnya datang ke rusun itu untuk mengecek kebenaran hal tersebut.
"Saya suruh staf saya ke rusun dan minta orangnya diusir kalau memang tidak berhak. Saya juga akan lapor polisi," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (2/2/2016).
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah surat permohonan penangguhan eksekusi rusun yang menggunakan nama anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman.
[Baca: Beredar Surat Catut Nama Anggota DPRD DKI Minta Tunda Eksekusi Penyewa Rusun]
Surat itu menggunakan kop bertuliskan DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra dan ditujukan kepada Kepala Unit Rusun Tipar Cakung.
Surat itu meminta kepala unit rusun menunda eksekusi terhadap oknum penyewa rusun berinisial HP di Rusun Tipar Cakung, Blok Cendana, Lantai V, Nomor 516.
Menurut surat itu, rusun tersebut dimiliki oleh Endang, tetapi disewa oleh HP.
Perlu diketahui, rusun harus ditinggali pemilik asli dan tidak boleh disewakan.
Dalam surat itu, Prabowo menyampaikan oknum HP bersedia membayar sejumlah uang untuk bisa menempati unit rusun itu. Oknum itu bersedia membayar uang muka pada 28 Januari 2016.
Saat dikonfirmasi, Prabowo menyatakan surat itu mencatut namanya dan tanda tangan yang digunakan itu pun palsu.
Menurut Prabowo, stafnya juga tidak mengeluarkan surat apa pun terkait rusun pada tahun 2016.
"Coba saja lihat, suratnya keluar tanggal 30 Januari 2016 dan minta penundaannya tanggal 28 Januari 2016. Ini jelas dipalsukan," ujar Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.