JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian meminta agar warga Kalijodo tidak ngotot dan melawan hukum terkait persoalan penertiban kawasan hiburan malam tersebut.
"Masyarakat Kalijodo tidak boleh ngotot atau melawan hukum, apalagi meminta kompensasi sesuai NJOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut dia, permintaan pembayaran sesuai NJOP itu salah. Sebab, masyarakat tidak berhak karena lokasi tempat tinggalnya merupakan ruang terbuka hijau dan lahan negara.
Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat di Kalijodo yang menolak rencana penertiban tersebut. (Baca: Daeng Azis: Kalau Salah, Kenapa Kami Punya Sertifikat?)
"Prinsipnya Polda Metro Jaya, didukung Kodam Jaya, mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk penataan ruang terbuka hijau. Sebab, di situ ada dampak untuk masyarakat luas," tuturnya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara akan menggelar operasi cipta kondisi terhadap keberadaan premanisme, minuman keras, dan praktik prostitusi di kawasan lokalisasi Kalijodo Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami akan lakukan operasi penegakan hukum di sana (Kalijodo)," kata Iqbal di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Iqbal mengatakan bahwa operasi cipta kondisi itu terkait dengan langkah back up rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan lokasi prostitusi Kalijodo.
Menurut Iqbal, operasi cipta kondisi di Kalijodo merupakan momentum bagi aparat kepolisian untuk mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta. (Baca: Luhut: Heh, Negara Ini Enggak Diatur Preman, Ingat Itu!)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.