"Prinsipnya Polda siap menghadapi praperadilan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
(Baca: Jessica Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi ).
Iqbal yakin semua proses hukum yang dilakukan polisi, termasuk penahanan, penggeledahan, dan penetapan Jessica sebagai tersangka, dilakukan sesuai dengan undang-undang.
"Penggeledahan, penahanan, penetapan tersangka, dan lain-lainnya juga sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)" sambung Iqbal.
Meskipun demikian, Iqbal mengaku belum mengetahui hal yang dipermasalahkan pihak Jessica dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Kalau pagi ini sudah masuk atau belum, saya belum tahu, yang jelas sampai malam tadi belum terima. Nanti kalau sudah masuk, kami pelajari dulu apa yang menjadi poin tuntutannya," tutur dia.
(Baca: Jessica Akhirnya Ajukan Praperadilan).
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya benar, ke PN Jakarta Pusat. Agenda praperadilan pertama itu nanti pada 23 Februari mendatang," ujar Yudi, Selasa (16/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.