JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melanjutkan proses hukum dari penertiban kawasan lampu merah Kalijodo.
Tiga pemilik usaha tempat hiburan malam di Kalijodo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan prostitusi.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Aziz, yang selama ini akrab dipanggil Daeng Aziz dan dikenal sebagai salah satu penguasa usaha terbesar di kawasan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Selasa (23/2), menyatakan, Aziz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (24/2/2016).
Selain terkait prostitusi, pemeriksaan ini juga meliputi temuan senjata tajam dan minuman keras saat Operasi Pekat (penyakit masyarakat) di Kalijodo, Sabtu pekan lalu.
"Pemeriksaan ini untuk mencukupi alat bukti, apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat besok," kata Krishna, kemarin.
Dua pemilik usaha hiburan malam di Kalijodo yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Daeng Nakku, pemilik kafe Jelita Kalijodo, dan Ali, pemilik kafe Kingstar.
Mereka juga dijerat dengan pasal mucikari karena diduga menyalurkan pekerja seks komersial ke kafe Aziz.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmo mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 296 juncto 506 KUHP mengenai mempermudah perbuatan cabul dan mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Saat ini, Nakku dan Ali sudah ditahan oleh polisi. Dalam kasus ini, polisi sudah meminta keterangan dari sedikitnya 12 pekerja seks komersial Kalijodo dan sejumlah pekerja tempat hiburan malam di sana.
Para pegawai dan pekerja seks komersial ini hanya berstatus saksi dan sudah diperbolehkan pulang.
Dari keterangan para saksi itu, tarif pekerja seks komersial di Kalijodo Rp 130.000-Rp 150.000 sekali kencan.
Para pekerja seks komersial hanya mendapat bagian sekitar Rp 60.000, pemilik tempat hiburan mendapat Rp 55.000, dan sisanya dibagikan kepada para pekerja lain.
Bisnis prostitusi Kalijodo melibatkan banyak pekerja, mulai dari kasir, penjaga, hingga orang yang mengetuk pintu untuk mengingatkan pelanggan bahwa waktu kencan sudah habis.
Pembela Aziz, Razman Nasution, mengatakan, kliennya telah menerima pemanggilan tersebut. Ia menjanjikan akan datang.
"Namun, polisi juga harus mempertanggungjawabkan sangkaan ini dengan bukti-bukti yang kuat," katanya.
Sejak kepolisian melancarkan Operasi Pekat di Kalijodo, akhir pekan lalu, Aziz tak lagi terlihat di sana. Namun, menurut Razman, ia masih berada di kawasan DKI Jakarta. (IRE)
---
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 24 Februari 2016, dengan judul "Tiga Warga Kalijodo Jadi Tersangka"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.