Namun, Ivan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama itu dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaannya diundur.
Akhirnya pada Senin (29/2/2016) sekitar pukul 10.45 WIB, Ivan hadir di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Ivan ditahan di Markas Polda Metro Jaya. (Baca: Kuasa Hukum Sebut 100 Konstituen Ivan Haz Jamin untuk Penangguhan Penahanan).
"Hari ini, setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang dilakukan Renakta, tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (mulai) hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma menyampaikan bahwa kasus yang dialami Ivan sebenarnya terjadi karena salah paham. Ia membantah jika Ivan memukul T karena di bawah pengaruh narkoba.
Pihak Ivan pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Bukti-bukti menguatkan
Sementara itu, menurut Krishna, Ivan telah mengakui perbuatannya yang menganiaya pembantu rumah tangganya tersebut.
Meskipun demikian, polisi tetap menahan politikus PPP itu karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri.
"Penahanan kami lakukan karena alasan obyektif. Pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri," sambung Krishna.
Dalam menahan Ivan sebagai tersangka, polisi juga mengaku memiliki lima alat bukti yang menguat sangkaan tersebut.
Salah satu bukti yang dikantongi polisi adalah rekaman CCTV peristiwa penganiayaan.
"Keterangan saksi cukup, keterangan ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan, barang bukti CCTV, keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dokumen dan keterangan ahli, ditambah keterangan terdakwa dari proses penyelidikan," papar Krishna.
Akibat dari perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.