Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman, Koruptor Pengadaan UPS yang Tak Menikmati Uang Korupsinya

Kompas.com - 11/03/2016, 07:11 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016). Alex divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 7 tahun penjara.

Hakim Ketua Sutardjo mengatakan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam membuat vonis adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Alex tidak menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Hakim mempertimbangkam karena tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar Sutardjo.

Lantas, siapa yang menikmati uang negara hasil korupsi dari pengadaan UPS itu?

Pemenang tender

Delapan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan UPS pernah menjadi saksi dalam sidang pengadilan dengan terdakwa Alex Usman. Delapan direktur perusahaan itu adalah Ari Novian dari CV Anugrah Cipta Karya, Marisi Sibatuara dari CV Anugrah Mandiri Jaya, Adik Dwi Putranto dari CV Parameswara, dan Faruk dari PT Paramita Multi Prakasa.

Selain itu ada pula Norton Telaumbanua dari PT Greace Solusindo Berkarya, Sarowedy dari CV Artha Prima Indah, Freddy Hasudungan dari PT Lumban Akbar Berkarya, Uswanto dari PT Dinamka Arfindo Persada, dan Victor Siregar dari PT Wito Mandiri.

Mereka memenangkan tender pengadaan UPS untuk 25 sekolah di Jakarta Barat. Namun, ternyata mereka bukan perusaaahaan yang mengikuti lelang ataupun pengadaan barang.

"Saya hanya dipinjam nama perusahaannya, Pak," kata Ari Novian.

Dalam sidang terungkap bahwa delapan perusahaan itu hanya "dipinjam" namanya untuk diikutkan dalam lelang UPS yang sudah dipastikan menang. Mereka sebagai pimpinan perusahaan memberikan izin kepada peminjam atau koordinator untuk digunakan nama perusahaannya. 

"Saya tanda tangan kontrak sama surat penagihan, kwitansi. Waktu serah terima barang juga tanda tangan," ujar Uswanto.

Mereka mendapatkan fee dari koordinator setelah meminjamkan data perusahaan untuk mengikuti lelang fiktif itu.

Direktur PT Tinada Kuta Daeri, Mulla Sinalsal mengaku ditanya oleh teman istrinya, apakah bisa data perusahaannya dipakai untuk diikutkan dalam lelang. Mulla sendiri tidak tahu proyek apa yang dilelang.

"Saya kasih data perusahaan ke Ibu Mina (teman istrinya). Saya berikan lengkap. Saya tanda tangan kontrak setelah dikatakan menang tender," ujar Mulla.

Mulla mendapat fee sebesar Rp 50 juta dari pengadaan UPS di SMAN 85. Namun dia juga tidak mengetahui bentuk UPS itu.

"Barangnya kayak apa saya enggak tahu, enggak pernah ngecek sama sekali," ujar dia.

Koordinator pemenang tender

Lalu muncul pertanyaan, siapa yang meminjam nama perusahaan-perusahaan itu dan mengikutsertakannya dalam lelang?

Salah satunya adalah Hendro Setiawan. Dia mendapatkan informasi pengadaan UPS dari Dirut PT Offistarindo, Harry Lo.

PT Offistarindo merupakan perusahaan distributor UPS.

"Saya dipanggil Pak Hary Lo, mau ikut enggak. Kalau mau, saya disuruh cari perusahaan sebanyak mungkin untuk ikut tender," kata Hendro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (7/1/2016).

Hendro merupakan salah satu direktur perusahaan yang ikut lelang tersebut. Dia menuruti perkataan Hary untuk mencari perusahaan sebanyak-banyaknya. Dia berhasil meminjam tujuh nama perusahaan untuk diikutkan dalam lelang proyek UPS di SMA dan SMK Jakarta Barat.

"Untuk perusahaan yang kami pinjam namanya, kami kasih fee satu persen," ujar Hendro.

Ada pula Ade Laura Surya. Dia juga mengaku ikut lelang tender UPS tersebut. Namun, saat mendaftar, dia harus menyertakan nama dua perusahaan lain. Maka, dia mencari perusahaan yang bisa dipinjamkan namanya untuk ikut tender.

"Saya pinjam karena pemilik PT yang bilang, 'Bu kalau PT saya bisa enggak Bu dipakai namanya.' Saya bilang coba aja. Menang atau enggak, kan tergantung lelangnya," ujar Ade.

Ternyata perusahaan yang dipinjam namanya itu yang menang lelang. Perusahaan milik Ade sendiri tidak menang lelang.

Selain itu masih ada tiga orang lagi, yaitu Abdul Hamid, Andi, dan Presly. Mereka tidak memiliki perusahaan dan hanya diminta untuk meminjam nama perusahaan lain.

Abdul Hamid dan Presly mengaku diminta oleh Andi untuk mencari perusahaan. Andi mengaku ditawari oleh Alex Usman untuk mencari perusahaan yang mau ikut tender UPS.

Berdasarkan putusan pengadilan, perusahaan pemenang tender dan koordinatornya itulah yang harus mengembalikan uang negara. Beberapa pihak lain yang juga harus mengambalikan uang negara adalah distributor UPS dan anggota DPRD DKI yang mendapatkan fee dari pengadaan UPS ini.

Dalam dakwaan, Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 itu. Dalam kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp 81,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com