Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari di Jagakarsa Patok Tarif Rp 400 Ribu untuk Satu ABG

Kompas.com - 11/03/2016, 12:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Torik Sulistyo (50), mucikari yang menjerumuskan belasan anak remaja atau ABG di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ke dalam dunia prostitusi dibekuk setelah praktiknya terbongkar. Dari pengakuan Torik kepada polisi, dia memperdagangankan seorang ABG kepada pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu.

"Korbannya dijual dengan tarif Rp 300.000 sampai dengan Rp 400.000 kepada pelanggannya," kata Kepala Polsek Jagakarsa Komisaris Sri Bhayangkari di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Uang tarif itu lalu dibagi Torik dengan anak-anak remaja itu di warung kopi miliknya. Menurut Sri, anak-anak yang masih di bawah umur itu biasanya mendapat separuh dari tarif yang dibayar pelanggan.

"Tapi kadang pelaku mengambil lebih untuk biaya operasional lain," ujar Sri.

Untuk melayani pelanggan, Torik kadang-kadang menyediakan satu kamar di warung kopinya. Namun para ABG itu juga dapat dibawa pergi oleh hidung belang.

"Menurut keterangan ada yang dilakukan di warung tersebut dan ada yang di luar," ujar Sri.

Pengungkapan kasus prostitusi itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di warung kopi milik TS. Pasalnya, kerap datang gadis ABG yang bertemu dengan pria dewasa di warung Torik.

Dalam sebuah operasi, polisi menggerebek warung Torik yang berlokasi di Jalan Timbul IV RT 08 RW 03, Kelurahan Cimpedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut.

Polisi menangkap Torik dan dua anak yang jadi korbannya.

"Saat digerebek, diamankan TS dan dua orang ABG inisial M usia 15 tahun dan R usia 15 tahun, yang sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi," kata Sri di Mapolsek Jagakarsa, Jumat (11/3/2016).

Dari hasil pemeriksaan, Torik atau TS mengaku punya 15 anak remaja yang jadi korbannya untuk diekspolitasi secara seksual. TS mengaku, sudah dua tahun menjadi mucikari.

"Jadi warung kopinya itu hanya kedok saja," ujar TS.

Polisi mengamankan barang bukti berupa memory card 4GB yang berisi foto para korban dan tersangka, dua buah kondom, dan uang tunai Rp 700.000. Polisi menahan TS dan menjeratnya dengan pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com