JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan sopir taksi konvensional berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI pada Senin (14/3/2016) pagi. Mereka menuntut pemerintah agar menutup bisnis mobil berbasis aplikasi, khususnya GrabCar dan Uber.
Koordinator lapangan aksi yang merupakan perwakilan taksi Ekspress, Sodikin, menyebut bahwa Uber dan GrabCar telah merampok mata pencarian mereka.
"Pada hakikatnya, Uber dan GrabCar menyerobot beberapa izin. Mereka juga merampok mata pencarian kami," ujar Sodikin di Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (14/3/2016).
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengungkapkan, banyak perusahaan taksi kolaps karena keberadaan angkutan berbasis aplikasi.
Humas Blue Bird, Teguh, mengungkapkan, para sopir taksi kerap mengeluh merasa dianaktirikan oleh pemerintah terkait adanya angkutan berbasis aplikasi.
Teguh menjelaskan, antara sopir dan pihak perusahaan hubungannya bersifat kemitraan. Karena itu, sopir taksilah yang paling tahu persis dan merasakan apa yang terjadi di jalan terkait keberadaan angkutan berbasis aplikasi.
"Misalnya, pengemudi taksi harus lewat persyaratan ketat. Kendaraan seperti ini-ini. Sementara itu, ada yang tidak mengikuti aturan, tetapi boleh beroperasi," ujar Teguh.
Uber dan GrabCar harus taat aturan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berulang kali telah memanggil Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar). Dalam pertemuan itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta selalu menegaskan bahwa usaha angkutan umum harus menaati aturan.
"Kami sudah sampaikan, kalau Anda mau usaha di sini, di sini tuh ada aturan. Kami tidak menentang program aplikasi, tetapi minimal mobil-mobil Anda mesti didaftarkan," kata Basuki.
Ahok menyebut keberadaan Uber tak jauh beda dengan prostitusi online yang semakin marak.
"Makanya, gimana coba tangkapnya? Harusnya kita mulai jebak. Ke depan, kami akan mulai jebak mereka (Uber). Kami kandangin," kata Basuki.
Terkait penutupan aplikasi transportasi, Basuki mengatakan, hal itu bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau soal penutupan aplikasi, dia mesti ngomong dengan Menkominfo, bukan kami. (Penutupan aplikasi transportasi) itu wewenang Menkominfo," kata Basuki di Balai Kota, Senin.
Surat Kemenhub ke Kemenkominfo