Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Sandiaga Uno soal Wacana Pengetatan Syarat Calon Independen

Kompas.com - 17/03/2016, 20:24 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Sandiaga Uno mengaku tidak setuju dengan wacana diperberatnya syarat bagi calon independen ikut pemilihan kepala daerah.

"Enggak setuju banget. Sudah cukup, janganlah kita persulit lagi untuk pencalonan independen, harus dibuka seluas-luasnya," kata Sandiaga di Kantor Kaskus, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Sandiaga yang berniat mencalonkan diri dalam Pilkada DKI 2017 melalui jalur partai politik tersebut mengatakan, sedianya putusan Mahkamah Konstitusi menjadi panduan terkait persyaratan calon independen.

(Baca: Wacana Perberat Syarat Calon Independen Diragukan Berlaku 2017).

Pada 2015, MK memutuskan bahwa syarat dukungan bagi calon independen minimal 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap.

Sebelumnya, calon independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen KTP dari jumlah penduduk berdasarkan Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Pilkada

"Menurut saya, yang sudah diputus MK kan sudah diuji. Kalau ditingkatkan saya takut ada yang dizalimi," ujarnya.

Sandiaga juga menilai bahwa pengetatan syarat pencalonan melalui jalur independen sama saja dengan mempersulit pemenuhan hak warga untuk berdemokrasi.

Atas dasar itu, dia menilai aturan mengenai calon independen tidak perlu direvisi karena akan menimbulkan kegaduhan politik.

Ia pun menghimbau agar stabilitas politik jelang Pilkada DKI 2017 tetap dijaga. Harus dibuat setara antara hak warga untuk mencalonkan diri melalui jalur partai dan jalur independen.

"Saya apresiasi teman-teman di DPR untuk menghadirkan kesetaraan," ujar Sandiaga.

Komisi II DPR RI berencana memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju Pilkada 2017 mendatang. (Baca: Perberat Syarat, Parpol Dinilai Mau "Matikan" Calon Independen).

Syarat itu akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dukungan jumlah KTP yang diwajibkan sebesar 7,5 persen ingin ditambah menjadi 10 persen.

Kompas TV Sandiaga: Syarat Perseorangan Jangan Diperberat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com