Awal mula "Teman Ahok" pakai aset DKI
Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Nasbi lah yang menyewa rumah di kompleks Graha Pejaten. Ia menyewa rumah tersebut sejak tahun 2011 untuk kantor Cyrus Network. Pada tahun 2014, dia menyewa satu rumah lagi untuk digunakan sebagai gudang logistik.
Namun, pengelola tidak mengizinkan rumah disewa dalam jangka pendek. "Saya harus sewa dalam jangka panjang, harus 2 tahun. Ini masih ada sewa setelah saya pakai, makanya digunakan 'Teman Ahok'," ujar Hasan.
Pada tahun 2012, BUMD PT Sarana Jaya sudah menyerahkan aset di Graha Pejaten kepada Pemprov DKI. Artinya di tahun 2012, Graha Pejaten sudah berada di tangan BPKAD DKI Jakarta. Kemudian, pada tahun yang sama, Graha Pejaten disewakan ke pihak swasta, yakni PT Griya Berlian dengan waktu penyewaan selama lima tahun, atau berakhir tahun 2017.
Hingga kini, "Teman Ahok" menempati rumah di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang sekarang dipakai sebagai kantor sekretariat sekaligus tempat mengumpulkan fotokopi KTP dukungan warga terhadap Basuki sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta 2017.
Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono menyebut penyewaan aset DKI ke "Teman Ahok" untuk dijadikan kantor sekretariat diperbolehkan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD). Dalam peraturan itu, disebutkan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.