11. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku juga belum menerima putusan dari Mahkamah Agung sehingga belum bisa memproses pemulihan aset Udar.
"Memang sidangnya sudah, tapi putusan hitam di atas putihnya belum kami terima jadi belum bisa diproses," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dedy Priyo Handoyo.
Udar terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 jo Pasal 12-b ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.