JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang menjerat anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz belum lengkap atau masih P19.
"Belum lengkap atau P19, tadi salah informasi," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3/2016).
Sebelumnya, Waluyo mengatakan bahwa berkas perkara Ivan Haz sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus tersebut telah siap disidangkan.
Namun, tak lama kemudian Waluyo meralat keterangannya tersebut.
(Baca: Berkas Perkara Sudah Lengkap, Ivan Haz Segera Disidang)
Waluyo menambahkan, berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik pada Kamis (24/3/2016). Dalam pengembalian berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik mengenai hal apa saja yang masih dirasa kurang oleh JPU.
"Kita beri petunjuk saat pengembalian berkas. Seperti harus ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka," ucapnya.
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun) sejak Senin (29/2/2016). Politisi PPP itu dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.