Sementara jika Pemprov DKI menggunakan dalil peraturan yang dicabut dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 adalah soal tata ruang bukan kewenangan gubernur, Tigor mengingatkan bahwa, masih ada aturan kawasan teluk Jakarta berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ingat sudah ada Peraturan Presiden nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi, bahwa perizinan reklamasi, yang terkait kawasan strategis nasional, itu merupakan kewenangan KKP. Kenapa, karena Jakarta merupakan kawasaan strategis nasional," ujar Tigor.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 yang merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995, menurutnya tidak bisa jadi dasar bagi berjalannya proyek reklamasi.
"Logikanya kalau perda sama perpres (Perpres Nomor 54 Tahun 2008) itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya, perpres kan di atasnya perda," ujar Tigor. (Baca: Pak Ahok, untuk Siapa Reklamasi Pantai Jakarta?)
Mengenai sikap Ahok yang menyatakan reklamasi tetap berjalan, Tigor menyatakan hanya pengadilan yang dapat menghentikan. Pihaknya yang mewakili KNTI, menuntut proyek itu dibatalkan.
"Membatalkan izin dan pembangunan, apalagi diikuti dengan cara tidak baik," ujar Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.