Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2016, 08:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum mencapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Masing-masing pihak menyatakan dengan tegas apa usulan mereka, terutama soal poin tambahan kontribusi dari tiga poin kewajiban pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi. Pemprov DKI Jakarta selaku pihak eksekutif mengusulkan besaran tambahan kontribusi dengan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area sebuah pulau.

Besaran itu ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Jakarta akan permukiman yang masih belum memadai sehingga sebagian dari wilayah di pulau reklamasi dapat digunakan bagi publik, terlepas dari lahan yang dimanfaatkan pengembang untuk berinvestasi.

Adapun dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta dengan Balegda DPRD DKI Jakarta sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2016, poin tambahan kontribusi diusulkan oleh Balegda untuk dicoret.

Balegda juga mengusulkan besaran, mekanisme perhitungan, dan prosedur pembayaran tambahan kontribusi diatur dengan menggunakan peraturan gubernur.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan akan tetap dengan pendirian timnya untuk mengusulkan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area dalam penghitungan tambahan kontribusi. (Baca: Pemprov dan DPRD DKI Memperdebatkan Poin Ini dalam Raperda Reklamasi)

Pihaknya kini masih menunggu undangan dari Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta untuk kembali merapatkan soal itu, sedangkan alasan Balegda mendorong agar poin tambahan kontribusi diatur ke dalam pergub adalah agar penentuan besarannya bisa lebih fleksibel.

Menurut Balegda, jika tambahan kontribusi diatur di dalam peraturan daerah, itu dinilai tidak mengatur secara global. Jika dilihat dari sifatnya, pergub dibentuk di bawah otoritas gubernur itu sendiri. Jika sebuah peraturan diatur dalam pergub, aturan yang dimaksud bisa direvisi oleh gubernur itu maupun gubernur mendatang yang menjabat di suatu daerah.

Berbeda dengan perda yang merupakan produk hukum dan harus disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur. Dengan kata lain, produk hukum dari perda dapat dikatakan tidak mudah berubah karena melibatkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pihak eksekutif dan legislatif.

Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengaku ingin menyerahkan aturan teknis tentang tambahan kontribusi dalam pergub. Sesuai dengan sifat pergub, Balegda pun mengetahui bahwa besaran tambahan kontribusi bisa jadi berubah pada masa mendatang, tergantung kesepakatan antara gubernur dan pihak pengembang yang punya andil dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengusulkan agar poin tambahan kontribusi dapat diambil diawali dengan mengonversi besaran kontribusi lima persen yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.

Lembar usulan Taufik itu dikembalikan dengan coretan tulisan tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tertera demikian, "Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!". (Baca: Ahok Tulis Kata "Gila" di Draf Raperda Reklamasi Usulan Taufik)

Kompas TV Kongkalingkong Reklamasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Megapolitan
Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Megapolitan
Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Megapolitan
Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Megapolitan
Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Megapolitan
Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Megapolitan
Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Megapolitan
Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Megapolitan
Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Megapolitan
Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Megapolitan
Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Megapolitan
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Megapolitan
Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat 'Statement', Jangan Bikin Gaduh

Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat "Statement", Jangan Bikin Gaduh

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Ingatkan Heru Budi untuk Netral pada Pemilu 2024

Ketua DPRD DKI Ingatkan Heru Budi untuk Netral pada Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com