Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Berusia 84 Tahun Menangi Gugatan Tanah Seluas 5.200 Meter dari Anaknya

Kompas.com - 08/04/2016, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang ibu berusia 84 tahun, Kentjana Sutjiawan, Kamis (7/6/2016), akhirnya mendapatkan tanahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatannya atas kedua anak kandungnya yang ingin merebut tanah seluas 5.200 meter.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan eksekusi guna menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) yang turun pada 2015.

Kuasa hukum Kentjana, Dedy Haryadi, menyatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan pihak termohon menerima putusan PK tersebut.

"Pemilik gedung menyerahkan secara sukarela," kata Dedy.

Dedy menyebutkan, kedua anak Kentjana itu ingin menguasai tanah itu untuk jaminan kredit, tetapi Kentjana tidak mau memberikannya karena tanah itu merupakan tanah anak-anaknya yang lain.

Anak sulungnya, Edhi, mengajukan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Utara pada 2011. Namun, pengadilan tingkat pertama itu mengabulkan gugatan Edhi dengan membatalkan putusan Kakanwil BPN mengenai kepemilikan sertifikat tersebut.

"Hingga di tingkat peninjauan kembali, MA memenangkan Kentjana dan dia pemilik sah dari tanah itu," katanya.

"Saya benar-benar senang setelah berjuang 10 tahun, saya dapat kembali tanah milik saya sendiri," kata Kentjana Sutjiawan (84) sambil terisak-isak setelah jatuh bangun, bahkan sempat dipenjara gara-gara dua anak kandungnya ingin menguasai tanahnya seluas 5.200 meter di Jalan Gedong Panjang Nomor 47, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua anak kandungnya ialah Edhi Sudjono Muliadi (anak pertama) dan Suwito Muliadi (anak kelima).

"Saya datang ke sini ingin melihat tanah milik saya. Ini bukan tanah warisan, melainkan tanah milik saya yang telah dibeli sejak 1975," katanya sambil duduk di atas kursi roda.

Dia mengatakan terpaksa harus melawan kedua anaknya itu gara-gara mereka ingin menguasai tanah dan tanpa seizinnya membangun Rumah Duka Heaven.

Sempat ditahan

Dia sempat ditahan akibat tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat sertifikat tanah yang pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakut membebaskannya karena tuduhan itu tidak terbukti.

"Suwito bilang sertifikat Mama hilang, yang ada itu sertifikat milik saya kata Suwito. Kok punya anak seperti begini," kata Kentjana sembari menahan tangis.

Kedua anaknya mengaku bahwa tanah itu merupakan tanah warisan dari ayahnya yang meninggal pada 1971.

"Bagaimana itu tanah warisan, saya membeli tanah pada 1975 setelah suami saya meninggal. Jadi, ini bukan tanah warisan," katanya.

Diusir anak

Upaya memidanakan ibu kandungnya itu oleh kedua anaknya tidak berhenti di sana, juga berusaha mengusir ibunya ke China. Mereka mengadukan sang ibu telah memalsukan dokumen kependudukan.

Akibatnya, paspor Republik Indonesia Kentjana Sutjiawan dicabut. Dia terancam diusir dari tanah airnya sendiri.

Edhi dan Suwito melapor ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM jika ibunya bukan warga negara Indonesia. Padahal, Kentjana mengantongi bukti kewarganegaraan Indonesia bernomor 527908/AL tanggal 16 Maret 1962, surat pernyataan ganti nama nomor 144965/GN/DB/1968 tanggal 8 Januari 1968, KTP atas nama Kentjana oleh Pemkot Jakarta Barat, paspor atas nama Kentjana tanggal 29 Mei 1975, dan sudah diperpanjang serta bukti-bukti lainnya.

"Saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan saja, akhirnya doa saya terkabul. Mereka itu anak kandung saya. Saya yang melahirkan dan membesarkannya, tetapi jadi seperti ini," katanya.

Anak ketiga Kentjana, Tjendana Muliadi, menyatakan sedih melihat nasib ibundanya itu yang sudah tua. "Seharusnya ibu saya menikmati masa tua, tetapi harus menghadapi kenyataan ini. Sekarang saya senang melihat ibu bahagia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Megapolitan
Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Megapolitan
PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com