Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan antara CSR dan Kewajiban Pengembang

Kompas.com - 11/04/2016, 14:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asisten Sekda bidang Pembangunan (Asbang) DKI Jakarta Gamal Sinurat menjelaskan perbedaan bantuan swasta dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dan kewajiban pengembang. Pemberian bantuan dalam bentuk CSR merupakan sukarela dari pihak swasta.

"Bantuan CSR enggak ada kontraprestasi atau dengan kata lain, hibah. Kewajiban pengembang merupakan kewajiban berdasar kontrak oleh para pengembang," kata Gamal kepada wartawan, di Balai Kota, Senin (11/4/2016).

Salah satu bentuk CSR di Jakarta, contohnya, pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Sementara kewajiban pengembang seperti pembangunan rumah susun maupun jalan raya.

Gamal menjelaskan, tidak ada ikatan apa-apa antara Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan pemberi CSR.

"CSR itu dana sosial perusahaan, besarannya yang tahu ya mereka sendiri. Biasanya tiap perusahaan punya aturan masing-masing memberikan CSR ke pemerintah, berapa persen dari keuntungan mereka. Kalau perusahaan BUMN lima persen dari keuntungan mereka," kata Gamal.

Sementara itu, kewajiban pengembang diikat oleh berbagai pasal dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov DKI Jakarta. Tak hanya itu, ada notaris yang bertugas menjadi saksi penerbitan PKS tersebut. (Baca: Memanjakan Warga Jakarta dengan Produk-produk CSR)

Hal ini dilakukan agar kewajiban pengembang tidak sekadar lip service. Ia mencontohkan, ketika ada sebuah perusahaan membangun hotel, ketika ada kelebihan koefisien lantai bangunan (KLB), maka perusahaan itu wajib membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Biasanya (PKS) berlaku tiga tahun (untuk membangun fasos dan fasum). Kalau (fasos dan fasum) tidak dibangun, SLF (sertifikat layak fungsi) tidak terbit," kata Gamal. (Baca: Ketua DPRD: Dana CSR untuk DKI, Siapa yang Diuntungkan?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com