JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut alamat lahan yang dibeli dari Rumah Sakit Sumber Waras sudah sesuai dengan yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi salah satu poin yang dipermasalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya terhadap proses pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Dalam auditnya, BPK mempermasalahkan alamat lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI. Sebab, alamatnya mencantumkan Jalan Kiai Tapa. Padahal, mereka menyatakan lahan yang dibeli berada di Jalan Tomang Utara.
"Alamatnya (dianggap) tidak sesuai, yang menentukan alamat di sertifikat tuh siapa? BPN. Jadi terus apa lagi yang disembunyikan?" kata Ahok di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
Jalan Kiai Tapa adalah jalan utama di Grogol, Jakarta Barat, kawasan yang menjadi lokasi RS Sumber Waras. Tak jauh dari jalan tersebut, ada Jalan Tomang Utara, lokasinya berada di belakang ITC Roxy.
Menurut BPK, alamat lahan yang dibeli Pemprov DKI masuk kawasan Jalan Tomang Utara. Dengan demikian, seharusnya nilai jual obyek pajak (NJOP)-nya lebih murah ketimbang NJOP di Jalan Kiai Tapa.
Namun, kata Ahok, Jalan Kiai Tapa dan Tomang Utara berada dalam satu zona sesuai yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Yang menetapkan NJOP siapa? Kami. Tapi yang nentukan zonasi siapa? Dari pusat," ujar Ahok.
DPRD DKI sempat meninjau lokasi lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Triwisaksana itu, mereka menanyakan soal akses masuk di lahan tersebut.
Saat itu, Triwisaksana menyebut kajian Dinas Kesehatan DKI menyatakan bahwa lahan untuk pembangunan rumah sakit harus berada di jalan utama. Jika mengacu ke RS kanker dan jantung yang ingin dibangun Pemprov DKI, lahan yang dimaksud seharusnya berada di Jalan Kiai Tapa.
"Anggaran yang disetujui DPRD itu pembelian tanah di Kiai Tapa," ujar Triwisaksana pada kunjungan yang dilakukan, Rabu (18/8/2015).
Hal tersebut dijawab oleh Direktur Utama Yayasan Kesehatan Sumber Waras Abraham Tetdjanegara dengan menunjukkan sebuah peta lahan yang ada di RS Sumber Waras. Abraham menjelaskan bahwa lahan yang ada di RS Sumber Waras terbagi menjadi dua sertifikat.
Jika datang dari pintu masuk RS Sumber Waras yang berada di Jalan Kiai Tapa, sisi kiri merupakan lahan yang diakui oleh Abraham masih dalam sengketa. Akses masuk ke RS Sumber Waras ada pada lahan sengketa itu.
Sementara lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI ada pada sisi kanan yang merupakan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Dengan menunjukkan peta, Abraham mengatakan bahwa lahan yang dibeli Pemprov tidak bersinggungan dengan Jalan Kiai Tapa, tetapi dengan Jalan Tomang Utara.
"Jika akses di Jalan Kiai Tapa ditutup, apakah ada akses lain?" tanya Triwisaksana.
"Tidak ada," jawab Abraham.
Triwisaksana kemudian menyimpulkan bahwa akses ke lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov tidak sesuai dengan kajian Dinas Kesehatan. Hal tersebut diamini oleh penjelasan Abraham melalui peta lahan dan juga pemeriksaan langsung di lokasi.
"Jadi, jalan yang dibeli Pemprov tidak ada akses ke Kiai Tapa. Konon ada perjanjian akan dikasih akses ke Kiai Tapa. Tetapi, ternyata aksesnya berdiri di tanah sengketa. Itu yang kita belum bisa terima, Pak Abraham," ujar Triwisaksana.
"Kedua, bahwa dengan enggak ada akses ke Kiai Tapa, maka tanahnya diasumsikan enggak berdiri dan enggak terletak di Kiai Tapa. Efeknya ke NJOP yang harganya pasti berbeda," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.