JAKARTA, KOMPAS.com — Penertiban kawasan Luar Batang diundur hingga akhir 2016.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, mundurnya rencana penertiban ini disebabkan belum tersedianya rusun untuk menampung seluruh warga Kampung Luar Batang yang direlokasi.
Padahal, Ahok sebelumnya mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penggusuran pada Mei 2016.
(Baca: Ahok Tunda Eksekusi Penertiban Kawasan Luar Batang)
Rencana penggusuran ini kemudian sampai ke telinga warga.
Ketika mendapat surat pemberitahuan penertiban pada Kamis (24/3/2016), warga Luar Batang segera meminta bantuan kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukum Kampung Luar Batang.
Yusril yang juga akan menjadi bakal panantang Ahok pada Pilkada DKI 2017 itu langsung mengiyakan permintaan warga tersebut.
Selama Yusril menjadi kuasa hukum Luar Batang, ia pernah meminta kepada Pemprov DKI untuk melakukan dialog dengan warga Luar Batang agar pihak Pemprov DKI tak melakukan penertiban secara sepihak atau tanpa mendengarkan aspirasi warga lebih dulu.
Namun, Ahok tak menggubris permintaan dialog tersebut.
Saling sindir dan tantang
Sebelum Yusril menjadi kuasa hukum Luar Batang, ia sudah saling sindir dengan Ahok.
Yusril menyebut Ahok dengan istilah "Si Sakti". Sementara itu, Ahok menyebut Yusril sebagai orang hebat atau "Si Hebat".
Tak hanya sindiran, Yusril juga beberapa kali menantang Pemprov DKI. Salah satunya terkait sertifikat kepemilikan lahan Luar Batang.
(Baca juga: Saat Yusril Sebut Ahok "Cuci Tangan" Terkait Penggusuran Luar Batang)
Di depan ratusan warga Luar Batang, Yusril menantang Ahok untuk menunjukkan dua bukti, yakni sertifikat hak milik dan bukti bahwa Kampung Luar Batang adalah aset Pemerintah DKI.
"Kalau mereka mengklaim ini miliknya, mereka harus menunjukkan semuanya. Kalau tidak, Pemprov-lah yang menyerobot kampung ini," ujar Yusril di kawasan Masjid Luar Batang, Rabu (20/4/2016).
Hingga kini, Pemprov DKI belum menunjukkan bukti seperti yang diminta Yusril. Alih-alih menunjukkan bukti, Ahok menantang Yusril untuk menggugat Pemprov secara hukum.
"Kita tidak usah berdebat kayak gitu, silakan gugat. Kan dia pengacara, ngerti hukum, ya gugat saja. (Warga Luar Batang) yang ngaku-ngaku punya sertifikat juga gugat saja," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (21/4/2016).
Yusril juga bereaksi ketika mendengar langkah Pemprov yang menunda penertiban.
(Baca: Yusril Samakan Kasus Luar Batang dengan Bantargebang)
Ia menilai, Pemprov DKI seharusnya tidak menunda penertiban, tetapi menghentikan rencana penertiban tersebut.
"Ya, kalau saya bukan cuma menunda, tetapi lebih baik dihentikan. Semoga Gubernur punya pikiran baru," kata Yusril di Dewan Dakwah, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).
Sementara itu, menurut warga, pernyataan Ahok yang menunda rencana penggusuran Kampung Luar Batang itu hanya untuk melemahkan masyarakat Luar Batang.
"Keresahan warga sudah pasti, dia hanya ingin membuat warga menjadi lemah dan lelah," ujar pengurus Masjid Luar Batang, Mansyur, Selasa.
(Baca: Mundurnya Rencana Penggusuran Luar Batang Dinilai untuk Lemahkan Warga)