JAKARTA, KOMPAS.com — Istri korban ledakan ruang tabung chamber Irjen (Purn) Abubakar Nataprawira, Tri Murni, menganggap aparat dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo bekerja lamban dalam mengungkap penyebab kebakaran di rumah sakit tersebut.
Kebakaran di ruang chamber RSAL Mintohardjo pada Senin (14/3/2016) lalu menyebabkan empat orang meninggal dunia.
"Kami merasa prihatin atas lambannya penanganan kasus tabung chamber oleh para penegak hukum," kata Tri kepada wartawan, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Ia pun meminta aparat penegak hukum dapat segera mengungkap penyebab kebakaran tersebut. Bahkan, kata Tri, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum karena tidak puas dengan langkah RS Mintohardjo dan aparat dalam mencari penyebab kebakaran.
Selain mengadu ke Komnas HAM, keluarga korban akan melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi I, Komisi III, dan Komisi IX DPR RI, Ombudsman RI, Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Laut.
"Serta melakukan upaya hukum keperdataan administrasi dan pidana. Karena penanganan selama ini tidak profesional, ada upaya menutup-nutupi kasus ini," kata Tri.
"Kami berharap agar Komnas HAM bersungguh mengungkap kasus ini dan saya berharap koordinasi KSAL serta Panglima TNI agar proses cepat dan tidak terlambat. Perlu obyektivitas penanganan pengungkapan kasus," sambungnya.
Ledakan di ruang chamber RSAL Mintohardjo diduga berawal dari hubungan pendek arus listrik. Empat korban meninggal dunia dalam peristiwa itu adalah adalah Sulistiyo, Abubakar Nataprawira, Edy Suwardy, dan dokter Dimas Qadar Radityo. Penyebab ledakan itu sampai kini masih dalam penyelidikan polisi dan TNI AL.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.