JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang Blok F lama Pasar Tanah Abang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/5/2016) sore. Mereka datang untuk melaporkan PD Pasar Jaya karena menyegel 81 kios tanpa alasan jelas.
Kuasa hukum pedagang Pasar Tanah Abang, Fauzan Indra Lumpatan mengatakan para kliennya melaporkan PD Pasar Jaya karena merasa dirugikan dengan kebijakan baru mengenai mengeluarkan surat Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (PHPTU) sampai 2032.
"Jadi pedagang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan baru dari pihak pasar yang mengeluarkan surat Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) sampai 2032 yang permeternya Rp 68 juta," ujar Fauzan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).
Fauzan melanjutkan, PD Pasar Jaya juga tidak mensosialisasikan kebijakan baru itu kepada para pedagang. Sehingga para pedagang kini terbagi menjadi tiga, kelompok pedagang yang sudah bayar, belum dan menunggu.
Sementara itu, ada pedagang yang merasa diintimidasi seseorang dengan cara kiosnya disegel atau adanya pencurian barang sejak tahun 2011.
Salah satu pedagang yang kiosnya disegel, Joni, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan oleh pihak PD Pasar Jaya pada kios para pedangang yang menolak membayar PHPTU kepada pengelola. Sebagian pemilik kios menolak membayar karena masa berlaku penggunaan kios masih berlaku hingga tahun 2024.
"Mereka memaksa untuk melakukan perpanjangan kios yang berada dalam 6 lantai, sejak tahun 2011 dengan nominal lantai dasar Rp 68 juta, lantai pertama Rp 63 juta dan untuk lantai selanjutnya selisih Rp 5 juta. Perpanjangan kata mereka itu untuk masa kios awal 2024, jadi perpanjang sampai tahun 2032. Padahal kan 2024 saja masih jauh," ucap Joni.
"Kita mau buka kios, tapi dicuri oleh oknum sana. Barang diambil, kios digembok sama dia. Itu lebih dari dicuri. Enggak ada sosialisasi sebelumnya. Barang dagangan saya saja enggak tahu sekarang ada di mana. Kios kosong. Padahal pedagang masih punya hak sampai tahun 2024," sambung Joni.
Atas hal itu, mereka melaporkan pengelola PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/2299/V/2016/PMJ/Ditreskrimun, dengan persangkaan pasal 170 dan 368 KUHP.