JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi mengungkapkan kafe "Lucy In The Sky" tak memiliki izin. Ia memastikan kafe tersebut tak memiliki izin dari PTSP maupun Dinas Pariwisata dan kebudayaan DKI Jakarta.
"Untuk Lucy In The Sky izinnya belum pernah dikeluarkan oleh PTSP dan juga oleh SKPD lama," kata Edy kepada Kompas.com di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Padahal, untuk beroperasi, Lucy In The Sky harus mengantongi izin Undang-Undang Gangguan (UUG) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin yang dimiliki oleh kafe adalah domisili, namun itu juga sudah habis masa berlakunya pada 2015.
Izin tersebut juga bukan atas nama perusahaan saat ini, melainkan perusahaan lama, PT Lima Dua Lima Tiga.
"Izin domisili atas nama PT yang lama sudah habis dan tidak diperpanjang lagi oleh pengusaha yang baru," kata Edy.
Nama kafe Lucy In The Sky ramai diperbincangkan setelah warga apartemen Sudirman Mansion membuat spanduk besar berukuran lebih kurang 10 x 15 meter persegi berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam terpampang di muka gedung apartemen Sudirman Mansion di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Spanduk tersebut bertuliskan, "Anak dan bayi kami tidak bisa tidur karena Lucy in The Sky sangat berisik dan tidak peduli dengan kenyamanan warga sekitar"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.