Hal ini berbeda dengan Jalan Wibawa Mukti di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang mulus dengan menggunakan bahan coran semen.
Padahal, kedua jalan itu lokasinya berdekatan namun berbeda wilayah administrasi.
"Karena itu, kami berencana akan mendeklarasikan tuntutan kami untuk pindah administrasi ke Kota Bekasi saat acara car free day (CFD) di perumahan pada Minggu (22/5/2016) mendatang. Estimasi kami ada 1.000 warga yang akan mendeklarasikan tuntutan ini," kata Tri.
Tri yakin apabila wilayah Villa Nusa Indah pindah adiministrasi ke Kota Bekasi, maka warga setempat bakal diperhatikan.
Sebab, kata dia, pusat pemerintah daerah Kota Bekasi lebih dekat dibandingkan pusat pemerintah Kabupaten Bekasi di Cibinong.
"Ke Cibinong setidaknya perjalanan membutuhkan waktu 2 jam bila naik motor, sedangkan ke Kota Bekasi hanya 45 menit - 1 jam," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Dariyanto mengungkapkan, soal pemekaran wilayah membutuhkan waktu yang cukup panjang, sebab banyak prosedur yang harus dilalui.
Prosedur itu di antaranya, persetujuan kedua belah pihak baik lembaga legislatif maupun eksekutif, serta dapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain kesepakatan itu, kata dia, perubahan administrasi pemerintah dan lain sebagainya juga ikut berubah.
"Jadi butuh proses panjang, kami juga tidak bisa serta merta menyetujui permohonan itu. Ini harus dibahas baik-baik di internal maupun di kedua belah pihak daerah," jelas Dariyanto.
Dariyanto mengatakan, bila keinginan warga Perumahan Villa Nusa Indah 2 tak dipenuhi, maka mereka bisa meluapkan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Bogor.
Menurut dia, legislator merupakan corong aspirasi warga kepada pemerintah setempat.
(Fitriyandi Al Fajri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.