JAKARTA, KOMPAS.com — Abdul Azis atau Daeng Azis, orang yang dulu disegani di kawasan Kalijodo tetapi kini menjadi terdakwa pada kasus pencurian listrik, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016), meminta hakim menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan dirinya dalam perkara itu pada sidang pengadilan lanjutan yang akan digelar Selasa mendatang.
Namun, karena Azis tidak didampingi pengacara, majelis hakim kemudian meminta jaksa penuntut untuk menghadirkan sejumlah saksi yang diinginkan Azis. Kemudian Azis memberikan surat kepada jaksa untuk menghadirkan empat orang saksi yang menurut dia bisa meringankan dirinya.
"Kami sudah mengajukan saksi yang kami anggap bahwa dia memahami tentang persoalan ini. Ini merupakan saksi kunci yang mengetahui persoalan dan membuktikan saya kooperatif dengan hukum," kata Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mantan penguasa kawasan prostitusi ilegal Kalijodo itu didakwa telah melakukan pencurian listrik PLN. Pencurian tersebut ditaksir merugikan perusahaan milik negara sebesar Rp 500 juta.
Selain pencurian listrik, Azis juga terlilit kasus perdagangan orang (human trafficking).
Terkait saksi yang akan dihadirkannya, Azis mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan dirinya. "Tidak ada pandangan keluarga, mungkin dia yang memahami persoalan saya," ujar Azis.
Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara batal menggelar persidangan keempat terhadap Azis karena delapan saksi yang dijadwalkan berhalangan hadir. Tidak ada alasan kedelapan saksi tersebut tidak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.