Pendampingan trauma
Dua hari setelah kejadian, rumah keluarga korban di Kampung Cakung, Jatisari, Jatiasih, tampak sepi.
Pintu rumah petak tersebut tertutup rapat dan terkunci. Tidak terlihat satu anggota keluarga korban pun.
Keluarga korban menginap sementara di rumah saudara mereka, sementara korban dipindahkan ke rumah aman oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar mendapatkan pendampingan psikologis.
"Dengan begitu, korban dapat kembali beraktivitas normal," ujar Ketua KPAI Kota Bekasi M Syahroni, Rabu (11/5).
Selain fokus pada pemulihan trauma, KPAI juga mendesak agar kepolisian dapat segera mengungkap kasus pemerkosaan anak tersebut.
"Jika pelaku masih berkeliaran, anak-anak lain di Kota Bekasi juga bakal khawatir. Makanya, kita harapkan polisi dapat segera menangkap pelaku dan ada hukuman berat yang memberikan efek jera," kata Syahroni.
Saat berada di rumah korban, Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi Haryekti Rina Wuryandari mengungkapkan, korban PS perlu mendapat pendampingan untuk pemulihan trauma.
Terlebih, korban memiliki masa depan yang masih panjang.
RT/RW layak anak
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengutuk dan mengecam tindakan pemerkosaan terhadap PS tersebut. "Kita harapkan aparat tanggap dan menyelesaikan secepatnya," ujarnya.
Mencegah kasus serupa berulang, Rahmat berharap peran pemerintah, aparat, dan masyarakat bisa disinergikan untuk menangkal kejahatan seksual terhadap anak.
Pemerintah Kota Bekasi akan mengoptimalkan peran tim perlindungan anak di tingkat rukun tetangga dan rukun warga.
"Sudah ada pembentukan tim pemantau anak di RT dan RW, sekarang tinggal memaksimalkan," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi serta KPAI Kota Bekasi, terdapat 38 kasus kekerasan terkait dengan anak di Kota Bekasi selama Januari hingga Mei 2016, termasuk pencabulan 15 kasus dan pemerkosaan 3 kasus.