JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Saipul Jamil, Senin (23/5/2016), kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelum sidang dimulai, Bang Ipul, panggilan akrab Saipul, masih mempersoalkan umur DS, yang mengaku sebagai korban Saipul. DS mengaku berumur 17 tahun.
Saipul menilai bahwa umur DS bukan 17 tahun, melainkan 20 tahun.
"Kami udah hitung, kalau diurutin waktu dia SD sampai SMA aja beda. Mana ada (usia masuk) SD lima tahun, SD di mana-mana (masuk SD usia) tujuh tahun," kata Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat ditanya soal akta kelahiran yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum saat persidangan pekan lalu, Saipul mengatakan, akta tersebut bisa saja dipalsukan. Saipul menantang DS melakukan uji forensik untuk membuktikan bahwa DS telah memalsukan umurnya selama persidangan.
"Banyak akta yang dicatut yang punya uang, tapi kalau forensiknya? Tapi kalau itu dokter yang benar, ya enggak akan terbantahkan. Saya berusaha supaya dia bisa diambil untuk tes forensik, kalau dia berani, ayo," kata Saipul.
Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap DS, yang masih di bawah umur. Jika terbukti bersalah, Saipul terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.