JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Masunah, pemiliki klinik yang dinilai ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, yakin bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus itu.
Kasus itu disidang untuk pertama kalinya hari ini, Selasa (24/5/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Maret lalu, pihak kepolisian menahan Masunah karena diduga tidak memiliki izin praktik di klinik yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara. Dinas Kesehatan melaporkan bahwa sudah tiga kali melakukan teguran tetapi klinik tersebut masih beroperasi.
Ketua tim kuasa hukum Masunah, Tony Budianto, mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, Masunah didakwa melanggar pasar 83 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Dari dakwaan itu kami keberatan, minggu depan kami akan mengajukan eksepsi, kami akan mengajukan keberatan," kata Tony.
Ia menilai, tuduhan praktik ilegal yang didakwakan kepada Masunah tidak tepat jika mengacu pada Undang-undang Tenaga Kesehatan. Tony mengatakan, Masunah memiliki ijin praktek. Namun saat izin praktek tersebut habis dan Masunah mengajukan perpanjangan, tidak ada respons dari Dinas Kesehatan.
Menurutnya, seharusnya Dinas Kesehatan tidak langsung melakukan penangkapan meskipun telah beberapa kali ditegur. Kliennya seharunya dibina, bukan ditahan.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.