Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Pelaku Pengoplosan Tabung Elpiji

Kompas.com - 08/06/2016, 16:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat orang pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi. Dari hasil kejahatan tersebut, setiap bulannya mereka mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, satu tabung elpiji 12 kilogram (non-subsidi) diisi oleh pelaku dengan empat tabung elpiji 3 kilogram. Para pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 120.000 per tabungnya, sedangkan untuk tabung 3 kilogram mereka jual Rp 15.000 per tabungnya.

"Keuntungan mereka dua kali lipat. Mereka modal Rp 60.000, tetapi menjualnya seharga Rp 120.000," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).

Sutarmo menambahkan, secara kasatmata, sulit untuk membedakan mana tabung elpiji asli dan tabung elpiji yang sudah dioplos para pelaku. Pasalnya, para pelaku juga turut memalsukan segel tabung elpiji tersebut.

"Satu-satunya cara untuk membedakannya, kita harus menimbangnya menggunakan timbangan. Pasti isi bersihnya yang sudah dioplos beda sama yang masih asli," ucapnya.

Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengoplos tabung elpiji menggunakan cara konvensional. Mereka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dengan menggunakan selang regulator yang saling berhubungan.

Untuk mempercepat proses pemindahan tersebut, para pelaku menyiram tabung elpiji 3 kilogram menggunakan air panas. Sementara untuk tabung elpiji yang 12 kilogram, pelaku menaruh batu es di luar permukaan tabungnya.

"Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi elpiji. Lebih kurang proses tersebut memakan waktu 15 menit," kata Sutarmo.

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; dan JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Baca: Empat Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji 12 Kg Ditangkap Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com