Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Pemula Terancam Gagal Dukung Ahok

Kompas.com - 10/06/2016, 09:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - UU Pilkada yang hasil revisinya baru saja disahkan membuat khawatir kelompok relawan "Teman Ahok". Dalam UU itu, sejumlah persyaratan dianggap terlalu memberatkan calon perseorangan.

Salah satunya terkait potensi hilangnya dukungan pemilih pemula, berdasarkan pasal 48 ayat (a) dan (b). Pasal tentang verifikasi administrasi itu menyebut, KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).

Teman Ahok merupakan kelompok relawan yang mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maju pada Pilkada DKI 2017 lewat jalaur independen. Teman Ahok saat ini gencar mengumpulkan data KTP warga guna mendukung Ahok maju lagi.

Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menyayangkan persyaratan tersebut. Soalnya, banyak data KTP yang telah mereka kumpulkan berasal dari pemilih pemula.

"Kan banyak dari pendukung kami tuh yang anak-anak muda, baru pertama memilih dan menginginkan Jakarta yang lebih baik. Kalau acuannya Pilpres kemarin kan berarti banyak yang gugur, bahkan orang yang baru pindah nggak bisa milih," kata Amalia di Sekretariat Teman Ahok, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Untuk itu, Amalia berencana akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan judicial review terhadap hasil revisi Undang-undang tersebut. Ia pun telah bertemu dengan Gerakan Nasional Calon Independen yang digagas Fadjroel Rachman yang nanti akan membantunya.

"Kalau di kami sudah akan mengagendakan bertemu dengan KPU minggu depan. Kami juga ada beberapa teman-teman kelompok independen yang lain yang merasa keberatan," ujar Amalia.

Selain soal potensi gugurnya pemilih pemula, Amalia juga merasa syarat verifikasi faktual terlalu memberatkan. Masih di pasal 48, verifikasi faktual dengan metode sensus mewajibkan pemberi KTP harus ada di rumah saat petugas dari KPU memverifikasi dukungan.

Amalia menilai, pasal ini menjadi salah satu yang terberat dan mengupayakan agar dibatalkan. Ia beralasan selain akan menyusahkan para pendukung Ahok, kebijakan ini juga akan menyusahkan calon independen lain di Indonesia, dan KPUD sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com