TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap EF (19) meminta maaf kepada majelis hakim dan memohon untuk dibebaskan dari tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum RA, Alfan Sari, usai mendampingi RA mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/6/2016).
"Klien saya bilang begini tadi, 'Pak, saya mau ngomong. Saya mau minta tolong sama Ibu Hakim dan Ibu Jaksa, supaya saya dibebaskan. Tolong bebaskan saya, saya enggak bersalah. Kasihan Ibu saya. Saya mau bisa mandiin adik saya lagi, saya kangen adik saya,' begitu katanya," tutur Alfan kepada Kompas.com.
Sebelum sidang dimulai, RA juga meminta waktu untuk membacakan surat Al-Fatihah dan Alam Nasyrah di depan majelis hakim. Setelah menyampaikan permohonan dan berdoa, sidang pun dimulai.
Agenda sidang adalah pledoi atau nota pembelaan dari pihak RA. Dalam pembelaannya, kuasa hukum RA menyampaikan, kliennya tidak bisa disebut bersalah karena semua dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak diuji dan dibuktikan di persidangan.
Dakwaan yang tidak dibuktikan itu adalah keterangan dokumen tertulis dari Puslabfor Polri yang menyatakan ada air liur, sidik jari, dan bekas gigitan yang mirip dengan struktur gigi RA pada tubuh EF yang hanya berdasarkan keterangan tertulis semata. Padahal, pihaknya sudah meminta untuk menghadirkan saksi ahli, yakni pihak yang memeriksa langsung dan mendapatkan hasil pemeriksaan soal air liur, sidik jari, dan bekas gigitan itu.
"Kalau memang Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menguatkan semua yang didakwakannya, dengan menghadirkan saksi ahli seperti yang kami minta di persidangan sebelumnya, paling tidak majelis akan mempertimbangkannya dengan bijaksana," ucap Alfan.
Pihak RA juga meminta transkrip pembicaraan antara RA dengan EF melalui ponsel. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.
Keterangan mengenai pembicaraan mereka hanya ditampilkan melalui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.
"Hukum itu fakta, bukan katanya, kenapa tidak mau dihadirkan? Bahaya hidup ini kalau cuma dari penjelasan secarik kertas, seseorang dinyatakan bersalah," kata Alfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.