Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Sistem Lalu Lintas Ganjil Genap Dilakukan mulai 20 Juli 2016

Kompas.com - 20/06/2016, 17:11 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap di ruas jalan protokol. Rencananya, uji coba kebijakan itu akan mulai dilakukan pada 20 Juli 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kebijakan ganjil genap ini merupakan kebijakan transisi sebelum diimplementasikannya sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Hasil kesepakatan FGD yang diselenggarakan oleh Dishubtrans Provinsi DKI tanggal 17 Juni 2016 yang diikuti oleh para stakeholders, disepakati bahwa alternatif pengganti three in one adalah sistem genap ganjil sebagai kebijakan transisi sebelum implementasi ERP," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).

Awi menjelaskan, alasan pemberlakuan sistem ganjil genap adalah karena dianggap mudah dipahami, jumlah kendaraan berpelat ganjil maupun genap relatif seimbang, dan menghilangkan joki three in one yang kerap mengeksploitasi anak.

Sebelum resmi diterapkan pada 23 Agustus 2016 mendatang, rencananya sistem tersebut akan disosialisasikan pada 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan ke tahap uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.

Awi menuturkan, untuk metode penerapannya, nantinya kendaraan dengan pelat ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan berpelat genap boleh beroperasi pada tanggal genap.

"Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB," ucapnya.

Awi mengatakan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Untuk sepeda motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tetap berlaku.

Sementara itu, peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, kendaraan wakil presiden RI, kendaraan pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Pergub Nomor 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

"Koridor uji coba ganjil genap yang nantinya akan digunakan sebagai koridor ERP yaitu koridor bekas three in one ditambah Jalan Rasuna Said," kata Awi.

Awi menyatakan, masalah pengawasannya mengambil sistem acak pada sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah, yaitu simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW, simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto, simpang Kuningan kaki Mampang, dan simpang HOS Cokroaminoto.

Kompas TV Jakarta Uji Coba Pelat Ganjil Genap 27 Juli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com