JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, warga sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang tak punya hak untuk menolak pengelolaan sampah di TPST itu diambil alih Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, kata dia, lahan TPST Bantargebang adalah lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca juga: Ahok Minta Polisi Tangkap Penghadang Truk Sampah DKI Masuk Bantargebang)
Pernyataan itu dilontarkan Basuki dalam menanggapi penghadangan yang dilakukan ratusan orang terhadap truk-truk sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta, yang tengah dalam perjalanan ke TPST Bantargebang.
"Makanya kalau menolak swakelola, haknya apa Anda menolak, gitu lho. Masyarakat mau main premanisme? Kalau kamu menghadangi berarti kamu preman dong, minta jatah uang dong," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).
Ratusan warga di sekitar TPST Bantargebang dilaporkan menghadang iring-iringaan truk pengangkut sampah dari Jakarta pada Rabu (22/6/2016).
Mereka menghadang truk sampah tepat di depan gerbang masuk menuju TPST Bantargebang.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk penolakan swakelola TPST Bantargebang oleh DKI.
Alasannya, warga khawatir tidak ada jaminan pemberian tiping fee untuk warga yang selama ini terkena imbas bau sampah.
Ahok mengaku sudah memerintahkan jajarannya agar melaporkan kasus penghadangan itu ke polisi.
"Kami akan gugat Anda yang melarang. Anda menghalangi kami, ya kami yang gugat, enggak bisa. Negara enggak boleh kalah sama preman," kata Ahok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.