Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Madrasah di Jasinga Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 23/06/2016, 20:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rijal (34) hari ini menjalani sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada siswi madrasah, AAP (12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Majelis Hakim yang dipimpin Binsar Gultom memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Rizal. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili menyatakan terdakwa Anwar alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didahului dengan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur," kata Binsar, membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan sebagaimana tuntutan jaksa, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," ucapnya.

Binsar menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang diungkap di persidangan dari pengakuan Rizal dan saksi-saksi serta barang bukti, hukuman seumur hidup dinilai preventif dan edukatif.

Apa yang dilakukan Rizal pada Oktober 2015 silam menurut Binsar sangat keji. Rizal tega memperdaya AAP yang merupakan sepupunya sendiri.

Ia membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya. Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghantam AAP dengan sebongkah batu hingga tewas.

Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat. Namun polisi berhasil menangkap Rizal sebulan kemudian.

Rizal pun didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 287 subsidair Pasal 285 ditambah dengan Pasal 80 ayat (3) subsidair Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76D dan 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mendengar putusan hakim, Rizal yang didampingi kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini.

Kompas TV Dzikir dan Doa Anti-Kekerasan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com