Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Masih Yakin Bahwa Dirinya Tidak Bersalah

Kompas.com - 23/06/2016, 22:12 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Azis alias Daeng Azis, mantan tokoh kawasan prostitusi Kalijodo yang divonis satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus pencurian listrik, kembali bersikeras mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dalam pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Azis, yang kembali disidang pada Kamis (23/4/2016) diberikan kesempatan kepada Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi untuk menyampaikan pernyataannya. Azis menjelaskan, bahwa dirinya sudah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang memasang sambungan listrik ilegal itu.

Pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), Azis mengatakan ada oknum petugas PLN yang dia sebut sebagai mitra PLN yang memasang sambungan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Namun Azis menilai keterangannya sama sekali tidak pernah dipakai saat persidangan.

"Yang memasang listrik adalah karyawan yang berhubungan dengan PLN, itu sudah saya kasih tahu. Dan bagaimana saya disangka sebagai pelaku utama seperti Pasal 51, padahal saya tidak bisa memasang listrik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis. (Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Daeng Azis Ajukan Pledoi)

Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengakui bahwa dirinya yang mengizinkan untuk melakukan pemasangan listrik ilegal, namun dia membantah bahwa dirinyalah yang memasang listrik tersebut. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan, yang dipermasalahkan dalam pasal tersebut bukanlah siapa yang memasang, tapi menggunakan sesuatu yang bukan miliknya.

"Dia (Azis) selalu bertanya kepada saksi soal pemasangan listrik, tapi yang dipermasalahkan di pasal 51 ayat 3 adalah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," ujar Melda. (Baca: Daeng Azis Mengaku Mengizinkan Pemasangan Sambungan Listrik Ilegal di Kafe Intan)

Jaksa penuntut umum menuntut Azis dengan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com