Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Feri Yanto, Sopir Blue Bird yang Menghadapi Hukum

Kompas.com - 30/06/2016, 10:25 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rabu (30/6/2016) sore, Feri Yanto mengobrol bersama istrinya, Rosimah, dari balik besi ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Feri Yanto baru saja menjalani sidang keduanya dengan agenda pembacaan eksepsi.

Empat bulan lalu, sore seperti ini dihabiskan oleh Feri untuk "membelah" Jakarta dengan mobil taksi Blue Bird-nya. Namun, sejak 23 Maret lalu, ia ditahan karena dianggap memprovokasi sejumlah kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa sopir transportasi konvensional sehari sebelumnya.

"Saya tidak ada maksud sama sekali untuk memprovokasi atau berbuat kekerasan," kata Feri kepada Kompas.com.

Feri menuturkan, semua bermula saat ia diundang percakapan grup WhatsApp oleh mantan rekannya di Blue Bird yang bernama Wendy. Wendy yang katanya kini sukses menjadi sopir sebuah perusahaan transportasi online terus-terusan mengajak Feri untuk segera pindah.

Feri yang bersikukuh bahwa ia akan bertahan di Blue Bird semakin dipojokkan dan dihina. Terpancing hinaan dan tantangan para sopir transportasi online, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif pada Minggu (20/3/2016).

"Sy mengajak rekan2 daru pool ME,MT,MJ,JE,JU,BDE,BDU,LL,LR,YD,OE,TJ,TT,GDD,MWK ,Dan semua poo sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada haei selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam,kalau perlu bom molotop,antisipasi jikalau uber sama grab lewat,langsung bantai," tulis pengguna akun atas nama Feri tersebut.

Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang. Ia menulis "alat perang untuk tgl 22 maret 2016". Namun, pada saat unjuk rasa 22 Maret, Feri memilih bekerja seperti biasa dan tidak terlibat sama sekali dalam pengerahan massa demonstrasi.

Sorenya, Feri diminta kembali ke pul-nya di Bintaro, Tangerang Selatan, karena dipanggil oleh manajemen. "Sampai kantor, saya ditanya apa benar posting-an Facebook itu punya saya. Saya bilang iya benar, tetapi saya bingung kenapa kok bisa sampai di handphone dia," kata Feri.

Ia pun diminta untuk menghapus semua status tersebut. Feri bahkan menghapus percakapan di WhatsApp dan Facebook Messenger dengan pesan terakhir dari salah satu anggota grup yang menyatakan Feri akan dipenjara dan keluarganya akan sengsara.

Setelah perkaranya diproses oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, teman-teman Feri urunan untuk membantu biaya hidup istri Feri dan keenam anaknya. Pihak Blue Bird sendiri masih mempertahankan status Feri sebagai mitra pengemudi dan masih membayarkan sejumlah tunjangan ke keluarga Feri.

"Saya sampai sekarang masih bingung salahnya saya tuh apa sih sampai dipenjara begini," ujarnya.

Kuasa hukum Feri, Simon, menyatakan bahwa kliennya dikriminalisasi dan dikambinghitamkan di atas perseteruan perusahaan-perusahaan transportasi. Selain itu, sejumlah kejanggalan pada dakwaan juga mengesankan bahwa penangkapan Feri terkesan dipaksakan.

"Apakah demo di depan Istana waktu itu terjadi kericuhan atau aksi anarkistis? Kan tidak," kata Simon.

Aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi menentang aplikasi transportasi pada 22 Maret lalu memang sempat ricuh. Namun, aksi anarkistis tidak berlangsung di depan Istana, tetapi di titik lain di Jakarta, seperti Semanggi dan Sawah Besar.

Penyerangan dilakukan oleh oknum-oknum sopir taksi maupun aplikasi online.

"Kalau provokasinya itu untuk se-Jabodetabek mungkin bisa, tetapi kan Feri menyebut Istana. Lagi pula aksi itu dilakukan oleh individu-individu di luar koordinasi kelompok Feri," ujar Simon.

Kuasa hukum pun menyimpulkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari posting-an Feri di media sosial. Sebab, jaksa penuntut umum tidak menyebut siapa yang terprovokasi oleh Feri hingga bertindak anarkistis.

Feri didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Feri Yanto itu bukan siapa-siapa di Blue Bird, dia posting itu kan hanya untuk gaya-gayaan. Nama akun pendekar itu 'tubuh pendek otot kekar' maksudnya," kata Simon.

Simon pun berencana akan meminta agar Menteri Perhubungan mengajukan penangguhan penahanan sampai kasus ini selesai supaya paling tidak Feri bisa kembali mencari nafkah untuk anak istrinya di luar jeruji besi. (Baca: Blue Bird Telusuri Akun Facebook Bernada Provokasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com