JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra menilai, Pemprov DKI Jakarta tak melakukan prinsip kehati-hatian dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat. Ketidakhati-hatian itu terbukti lantaran Dinas Perumahan dan Bangunan DKI Jakarta membeli lahannya sendiri.
"Jadi sebenarnya pemerintah DKI itu tidak prudent, tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam membeli sesuatu," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Meskipun Pemprov DKI Jakarta mengaku sudah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), nyatanya masih terjadi indikasi kesalahan. Bahkan, kesalahan itu diindikasikan akan mengakibatkan kerugian negara cukup besar.
"Pemda DKI nyata-nyata telah menbeli sesuatu yang ternyata miliknya sendiri yang diakui orang lain sebagai miliknya. Walau pun sekarang ada dispute (perdebatan) di pengadilan, siapa sebenarnya pemilik," ujar Yusril.
Di sisi lain, jika memang sedang ada perkara, harusnya Pemprov DKI Jakarta tidak boleh membeli tanah tersebut. Sebab, tanah masih dalam status sengketa.
"Kesalahan dua kali. Pertama dia tidak pruden kalau itu tanahnya. Kedua kalau masih ad dispute antara pihak pemilik tanah itu, Pemda DKI tak boleh beli tanah itu," ujar Yusril.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Hanya saja, lahan itu telantar.
Pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain. Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015. Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar.
Adapun pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat ini merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.