JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sinar Jaya Megah Langgeng, Rasidin Karyana, membantah bahwa sopir bus Sinar Jaya yang terlibat kecelakaan dengan bus Damri di Tol Cawang pada Minggu (10/7/2016) kemarin tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Rasidin, sopirnya, Dedi Ngudianto memiliki SIM B1 Umum.
"Sopir saya punya SIM. Tapi sudah disita polisi di rumah sakit," kata Rasidin kepada Kompas.com di Jakarta, Senin sore.
Polisi, kata Rasidin, menyita SIM Dedi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bus Sinar Jaya. Rasidin juga memperlihatkan bukti salinan SIM milik Dedi dan tanda penyitaan oleh polisi.
Dari bukti itu terlihat, SIM milik Dedi masih berlaku hingga 27 Desember 2019.
Wakil Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Eko sebelumnya mengungkapkan sopir bus Sinar Jaya B 7765 VB, Dedi Ngudianto, tidak memiliki SIM.
(Lihat: Sopir Bus Sinar Jaya yang Menabrak Tak Punya SIM.)
Bus yang dikemudikan Dedi menabrak bus Damri B 7842 TGA yang dikemudikan Ngatino di Tol Kuningan, Jakarta, Minggu dini hari. Akibatnya kejadian itu, Dedi dan satu penumpang bus Sinar Jaya terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.