Menurut Fadli, penangkapan Arsyad terlalu berlebihan dan mengandung unsur politis. Namun, Fadli kini berbalik badan.
Fadli yang dulu membela karena kasihan terhadap Arsyad yang menjadi tukang sate untuk membiayai keluarganya itu kini mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses hukum Arsyad.
"Kalau dia melakukan tindakan kejahatan ditangkap saja. Enggak ada urusannya. Saya kenal juga begitu saja. Karena saya meyakinkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi hukum," kata politisi Partai Gerindra itu.
(Baca juga: Cerita Orangtua Korban Pencabulan Arsyad Saat Ketahui Anaknya Diculik)
Arsyad kini masih dalam pemeriksaan. Polisi mengundang sejumlah ahli untuk menguak motif dan mengusut pencabulannya.
Ia dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Tindak Pidana Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.