Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pembunuh Karyawati EF: Klien Saya Trauma Berat

Kompas.com - 14/07/2016, 10:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kuasa hukum RA (16), Alfan Sari, menceritakan kondisi kliennya selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.

RA resmi masuk Lapas Anak Tangerang setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan karyawati EF (19) di Pengadilan Negeri Tangerang, Juni 2016.

"Klien saya trauma berat dan di bawah tekanan. Secara psikis, sangat tertekan," kata Alfan kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016) pagi.

(Baca juga: Tangis Ibu Karyawati EF Saat Sidang Vonis Terdakwa RA)

Alfan juga diberi tahu hal yang sama oleh orangtua RA ketika mereka berkunjung ke Lapas Anak Tangerang.

Menurut orangtuanya, RA terlihat tidak bersemangat dan seperti tidak memiliki harapan dalam menjalani kehidupannya sebagai narapidana.

"Orangtuanya khawatir. Namun, RA tetap mengaku dia tidak pernah membunuh dan tidak bersalah. Makanya kami ajukan banding," tutur Alfan.

Pihak RA telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RA.

Menurut Alfan, berdasarkan aturan dalam sistem peradilan anak, ada tenggat waktu yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan perkara pidana anak di bawah umur, termasuk soal proses banding ini.

 

Alfan mengatakan, proses banding paling lama berlangsung dua sampai tiga bulan sejak adanya pernyataan banding.

Sementara proses banding berjalan, tim kuasa hukum RA melakukan investigasi dalam menguji fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum ini. 

Mereka tetap yakin bahwa RA tidak bersalah dan menilai bahwa pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak kuat.

Ketua Majelis Hakim RA Suharni sebelumnya menyatakan, RA bersalah melakukan pembunuhan berencana.

(Baca juga: Hal yang Memberatkan RA hingga Divonis 10 Tahun Penjara)

Maka dari itu, RA dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana yang memuat ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, karena RA masih di bawah umur, pemberian hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa terdakwa anak di bawah umur hanya dikenakan setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa, yakni 10 tahun penjara untuk kasus ini.

Kompas TV Sidang Pemerkosaan & Pembunuhan Karyawati Tangerang Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com