JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan tidak ada campur tangan petugas sipir Rutan Salemba terkait kaburnya terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur, Anwar alias Rizal, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman mengatakan akan menyelidiki unsur kelalaian pengawasan untuk menjatuhkan sanksi terhadap petugas rutan.
"Pak Dir (Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti) menyatakan bahwa belum ada keterlibatan petugas, walaupun ada pernyataan seperti itu tetap akan kami dalami dan akan kami lakukan kerja sama," ujar Endang di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/7/2016).
Endang mengakui pada saat Anwar melarikan diri fokus pemeriksaan hanya kepada pembesuk laki-laki. Hal itu dikarenakan di dalam rutan tersebut penghuninya warga binaan khusus laki-laki.
"Ternyata hal ini adalah ada peluang dimanfaatkan oleh saudara Anwar untuk meloloskan diri sehingga tidak terpantau oleh kami pada saat keluar melalui pintu yang memang bukan pintu resmi," ucapnya.
Kepolisian menangkap Anwar pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Batung, Tenjo, Kabupaten Bogor.
Saat akan ditangkap, Anwar tengah bersembunyi di kamar mandi. Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur, AAP (15) yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor.