JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembelian tanah di Cengkareng Barat memasuki tahap mediasi. Namun, proses tersebut urung dilaksanakan lantaran panitera yang menangani kasus tersebut berhalangan hadir.
Kuasa Hukum Toeti Noezlar Soekarno, Ulhaq Andyaksa, mengatakan akan melanjutkan gugatan jika Pemprov DKI tetap mengklaim tanah tersebut milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) DKI Jakarta.
"Mediasi berjalan ketika kedua belah pihak memiliki girik yang sama. Sementara DKI dan kami kan bertentangan," ujar Andyaksa di PN Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Andyaksa menjelaskan jika memang Pemprov DKI mempunyai bukti atas kepemilikan lahan tersebut, dirinya meminta untuk dibuktikan di pengadilan nanti. Ia pun menantang Pemprov DKI menggugat pihaknya, jika menilai adanya pemalsuan dokumen dalam pembuatan sertifikat lahan tersebut oleh kliennya.
"Biarkan proses di pengadilan saja. Kalau memang (Pemprov) DKI keberatan, ya gugat kami," ucapnya.
Perkara lahan Cengkareng Barat bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah sebesar Rp 668 miliar. Belakangan, diduga Pemprov DKI membeli lahan milik sendiri. (Baca: Kuasa Hukum Toeti Meminta Pemprov DKI Hapus Lahan Cengkareng Barat dari KIB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.