JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (20/7/2016).
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) diagendakan untuk menghadirkan tiga saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier.
"Besok sidang lanjutan pukul 09.00, agendanya pemeriksaan saksi. Saksi yang kemarin kan ada empat, tetapi kan baru satu Si Hani, nanti yang tiga lagi pegawai Kafe Olivier," ujar salah seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, ketika dihubungi, Selasa (19/7/2016).
(Baca juga: Jessica Sempat Menggaruk-garuk Tangan Saat Mirna Kejang-kejang)
Bostam menambahkan, selain menghadirkan tiga pegawai Olivier, dalam sidang besok, JPU akan kembali memutarkan rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang menjadi salah satu alat bukti.
"Iya itu kan jadi alat bukti jaksa. Harus dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Dia harus buka (rekaman) CCTV-nya," ucap dia.
(Baca juga: Jaksa Sebut Akan Ada Fakta Baru dalam Persidangan Kasus Jessica)
Bostam pun mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan besok. Menurut dia, tim kuasa hukum Jessica sudah siap menghadapi persidangan itu.
"Ya lihat besok. Enggak ada persiapan. Bicara siap enggak siap memang harus sidang. Ya kita datang aja, kan memang besok itu lanjutan pemeriksaan saksi," kata Bostam.
Adapun Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.