JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta peran serta masyarakat dalam membantu praktik percaloan yang ada di Satpas. Masyarakat diharapkan melaporkan ke polisi jika mendapati adanya praktik percaloan.
"Ya silakan (laporkan), kasus Bripka Triyanto kan berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelapor merasa sudah bayar sejumlah uang dan ternyata tetap tidak lulus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2016).
Awi menambahkan, bagi masyarakat yang mendapati praktik percaloan di Satpas bisa melaporkannya ke Bagian Humas dan Bidang Propam Polda Metro Jaya maupun bisa juga ke Satpas.
"Ke mana saja, ke humas bisa, Propam dan langsung di Satpas juga bisa. Itu kan yang kemarin complain-nya di Satpas, di sana kan ada perwiranya, laporkan saja. Melalui media sosial juga bisa," ucapnya.
Awi pun menjelaskan, Polda Metro Jaya telah berbenah untuk memberantas praktik percaloan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuat tim khusus anti-calo. Selain itu, bagi oknum polisi yang didapati terlibat dalam praktik percaloan akan dikenakan sanksi tegas.
"Kami sudah melakukan penertiban, makanya kami telah membuat satgas anti calo di Satpas yang ada di wilayah hukum Polda Metro. Tentunya jika ada pelanggaran seperti itu akan dilakukan penindakan hukum secara tegas, apalagi jika ditemukan anggota yang terlibat, tahu sendiri kan kalau anggota ada sanksi disiplin," kata Awi.
Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo. Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut diamankan petugas pada Senin (1/8/2016). (Baca: Polisi dari Polres Jakarta Selatan Ditangkap karena Jadi Calo SIM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.