JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto mengatakan akan menindak tegas oknum polisi yang menjadi calo SIM. Ia mengatakan sudah memerintahkan Bidang Propam untuk mengusut kasus tersebut.
"Ya itu kan pasti kami proses anda silakan monitor saja, dan saya perintahkan kemarin pada Kabid Propam harus dikerjakan secara profesional," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
"Kalau memang dia salah ya kami dudukkan persoalannya dan kami proses dengan apa yg ditetapkan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Moechgiyarto menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh memanfaatkan profesinya untuk mengambil keuntungan sepihak. Menurut dia, peraturan tersebut sudah melanggar disiplin Polri. (Baca: 8 Orang Berniat Maju Jadi Cagub DKI lewat Jalur Independen)
"Jadi kalau saya umpamanya berusaha menjual barang kelontong tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian ya boleh-boleh saja, sah gitu. Tapi kalau yang berkaitan dengan tugasnya, itu yang dilarang," ucapnya.
Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo.
Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut diamankan petugas pada Senin (1/8/2016). Ia dibekuk di area kantin Satpas SIM saat berniat membantu korbannya dalam proses pembuatan SIM. (Baca: Antara Praktik Calo Pembuatan SIM, Bantahan Satpas, dan Kritikan Jokowi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.