JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu barang bukti yang diuji laboratorium dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah sebuah pipet atau sedotan berisi cairan lambung lebih kurang 0,1 ml. Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan dari mana barang bukti tersebut didapat.
Otto membacakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tertulis bahwa pipet tersebut disita dari tempat kejadian perkara. Ia bertanya asal pipet itu karena mengira TKP yang dimaksud adalah kafe Olivier, sedangkan barang bukti pipet di gelas kopi Mirna di kafe Olivier disebut telah hilang.
"Itu disita dari TKP, pemahaman kami kalau TKP itu Olivier, tapi ternyata dari lab," ujar Otto dalam sidang lanjutan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Ahli toksikologi forensik, Nursamran Subandi, yang memeriksa barang bukti itu, menjelaskan bahwa TKP yang dimaksud adalah tempat ditemukan barang bukti pipet tersebut. TKP yang dimaksud adalah di laboratorium tempat pengambilan sampel lambung Mirna.
"Tempat kejadian perkara adalah tempat di mana ditemukan barang bukti," kata Nursamran menjawab pertanyaan Otto.
Otto pun sempat tetap mempersoalkan TKP yang dimaksud. Anggota majelis hakim Binsar Gultom kemudian menengahi perdebatan tersebut.
"Pendapat penasihat hukum seperti itu. Pendapat dari ahli seperti itu. Nanti kami yang menilai," ucap Binsar.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Dalam kopi tersebut diketahui terdapat zat natrium sianida (NaCN). JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.