Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti untuk Kampanye bagi Petahana yang Jadi Polemik

Kompas.com - 04/08/2016, 09:15 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur dan wakil gubernur akan berkampanye jika ingin mengikuti pemilihan kepada daerah (Pilkada).  Bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang ingin maju lagi, ada peraturan, mereka harus cuti pada masa kampanye.

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok menginginkan sesuatu yang berbeda. Dia tidak mau berkampanye pada masa kampanye dan memilih untuk tetap bekerja mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Jika tidak mau kampanye, apakah sang petahana tetap harus mengambil cuti? Itulah pertanyaan yang dilontarkan Ahok.

Untuk menjawabnya, dia mengajukan judicial review Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Ia mengatakan, pada dasarnya dia setuju jika calon yang merupakan petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi petahana yang tidak ingin berkampanye.

Ahok mengatakan, dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok.

Ahok mengatakan, proses pembahasan APBD DKI melibatkan banyak pihak dan harus dipantau terus oleh dia.

"Saya tidak mengatakan saya tidak bisa percaya semua. Nanti kan diskusi sama DPRD loh. Ada berapa orang yang berani lawan kalau ada oknum DPRD macam-macam. Ada berapa banyak PNS yang berani lawan?" kata Ahok.

Masalah etika

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan petahana harus cuti dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sudah melalui kajian yang matang oleh DPR dan pemerintah.

Sempat terjadi pembahasan alot saat DPR dan pemerintah membahas poin itu tetapi akhirnya disepakati petahana harus mundur demi netralitas kepala daerah. Tjahjo menuturkan, ada sejumlah kasus ketika petahana justru menggunakan birokrasi hingga APBD untuk memenangkannya dalam pilkada.

"Salah satu masalah kan, masalah netralitas, karena kalau seseorang masih menjabat kan tetap (berpeluang menyalahgunakan wewenang)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Tjahjo tak mempersoalkan langkah Ahok yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Tjahjo, langkah tersebut merupakan hak Ahok sebagai warga negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar TU Bogor Kebakaran, Pedagang Direlokasi ke Blok Lain

Pasar TU Bogor Kebakaran, Pedagang Direlokasi ke Blok Lain

Megapolitan
Tingkatkan Kualitas Hidup di Perkotaan, Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Sudah Tanam 287.000 Pohon

Tingkatkan Kualitas Hidup di Perkotaan, Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Sudah Tanam 287.000 Pohon

Megapolitan
Cegah Kecurangan Pilgub 2024, Bawaslu Jakut Lakukan Pembinaan Panwascam

Cegah Kecurangan Pilgub 2024, Bawaslu Jakut Lakukan Pembinaan Panwascam

Megapolitan
Dewan Pers: Wartawan Tribratatv Sempat Bertemu Oknum TNI Beberapa Jam Sebelum Kebakaran

Dewan Pers: Wartawan Tribratatv Sempat Bertemu Oknum TNI Beberapa Jam Sebelum Kebakaran

Megapolitan
Murka Suami di Cipondoh, Bakar Istri Sendiri karena Kesal Korban Tak Kunjung Pulang ke Rumah

Murka Suami di Cipondoh, Bakar Istri Sendiri karena Kesal Korban Tak Kunjung Pulang ke Rumah

Megapolitan
Dewan Pers Minta Polri dan TNI Usut Tuntas Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo

Dewan Pers Minta Polri dan TNI Usut Tuntas Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo

Megapolitan
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan di Jakarta

Pemprov DKI Gelontorkan Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan di Jakarta

Megapolitan
Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Ayah

Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Ayah

Megapolitan
Benyamin-Pilar Bakal Datangi DPP PDI-P Hari Ini, Sebut Terkait Pilkada Tangsel

Benyamin-Pilar Bakal Datangi DPP PDI-P Hari Ini, Sebut Terkait Pilkada Tangsel

Megapolitan
Soal Sosok Ideal Gubernur Jakarta, Pengamat: Harus Tahu Tentang Jakarta

Soal Sosok Ideal Gubernur Jakarta, Pengamat: Harus Tahu Tentang Jakarta

Megapolitan
Tenda Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Dibongkar, 15 WNA Diangkut Petugas Imigrasi

Tenda Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Dibongkar, 15 WNA Diangkut Petugas Imigrasi

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Disebut Kesal Sering Dituduh Selingkuh

Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Disebut Kesal Sering Dituduh Selingkuh

Megapolitan
Saksikan Aksi Gila Suami Bakar Istri, Warga Cipondoh Langsung Bantu Padamkan Api

Saksikan Aksi Gila Suami Bakar Istri, Warga Cipondoh Langsung Bantu Padamkan Api

Megapolitan
Atlet Senam Artistik di Depok Tak Lolos PPDB, Orangtua Nilai Proses Tak Transparan

Atlet Senam Artistik di Depok Tak Lolos PPDB, Orangtua Nilai Proses Tak Transparan

Megapolitan
Dishub Jakarta Selatan Tertibkan Parkir Liar di Senopati Jaksel

Dishub Jakarta Selatan Tertibkan Parkir Liar di Senopati Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com