Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Ganti Rugi, Korban Salah Tangkap Tak Mau Lagi Mengamen

Kompas.com - 09/08/2016, 18:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah masing-masing ditetapkan berhak atas ganti rugi Rp 72 juta, pengamen Cipulir, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26) menyatakan tak akan mengamen lagi.

Meski mengaku tidak puas karena jumlah ganti rugi yang dikabulkan jauh dari tuntutan mereka sebesar Rp 1 miliar, Andro dan Nurdin untuk saat ini cukup bersyukur karena permohonan mereka setidaknya dikabulkan sebagian.

Keduanya pun mengaku enggan kembali ke jalan sebagai pengamen.

"Udah nggak mau ngamen lagi. Insya Allah jadi modal usaha aja," ujar Andro usai persidangan, Selasa (9/8/2016).

Ibunda Andro, Marni (55), mengaku belum puas atasan putusan ini. Sebab, jumlah ganti rugi Rp 36 juta yang diterima anaknya jauh dari biaya yang ia keluarkan untuk keperluan Andro selama delapan bulan ditahan.

"Waktu itu Ibu jualan pakaian juga berkurang karena bolak-balik ngurus Andro, sementara pengeluaran banyak, sebenarnya tidak puas tapi bagaimana lagi daripada kagak ada sama sekali," ujarnya.

Setelah bebas, Andro masih kembali ke jalan untuk mengamen. Tak ada orang yang mau mempekerjakannya karena menganggap Andro kriminal. Padahal, Andro sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Orang mandang udah sebelah mata, udah susah mau kerja," ujarnya. (Baca: Pengamen Cipulir Tuntut Rp 1 Miliar, Hakim Hanya Kabulkan Rp 72 Juta)

Adapun Nurdin, kehilangan ibunda serta diceraikan istrinya setelah bebas. Ia juga mengaku tak ada lagi tawaran kerja serabutan. Tuntutan materil yang dikabulkan hanyalah pendapatan mereka yang hilang selama salah tangkap.

Hakim menggugurkan tuntutan materil lainnya dan immateril karena tidak ada bukti seperti bon, kwitansi, atau visum. Rincian tuntutan ganti rugi terbagi menjadi materil dan immateril dengan Andro meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan immateril Rp 590.520.000. Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan immateril Rp 410.000.000. (Baca: Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com