JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau kendaraan dinas yang kini menggunakan pelat hitam dengan kode "RF" kembali menggunakan pelat merah. Tujuannya untuk mempermudah petugas kepolisian membedakannya dengan kendaraan pribadi dalam pengawasan penerapan ganjil genap.
Ahok, sapaan Basuki, mencontohkan mobil dinasnya yang kini sudah menggunakan pelat merah. Setelah sebelumnya menggunakan pelat hitam dengan kode belakang RFR.
"Mobil dinas pakai yang merah saja deh supaya sama kayak saya. Daripada pakai RFR," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (10/8/2016).
Kendaraan dinas termasuk dalam kendaraan yang tidak terkena peraturan ganjil genap. Namun, Ahok menyebut petugas di lapangan akan kesulitan membedakannya dengan kendaraan pribadi jika pelat yang digunakan adalah pelat hitam berkode RF, seperti RFR, RFP, RFO, RFQ, ataupun RFS.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini mulai banyak pemilik kendaraan pribadi yang sengaja memesan pelat tersebut.
"Banyak yang palsuin. Semua orang nempel. Kami sudah tangkap kan satu yang Land Cruiser karena dia bodong," ujar Ahok. (Baca: Land Cruiser Gunakan Tiga Pelat Nopol Tertangkap di Bundaran HI)
Penerapan ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan dengan cara hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan ini. Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. (Baca: Pakai Pelat Merah, Ahok Ingin Ajari Warga Tertib Aturan Ganjil Genap )
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor. Khusus dua kendaraan yang terakhir, tak dilarangnya angkutan barang dan sepeda motor dilakukan dengan catatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.