Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi "Online" Sepakat Bentuk Paguyuban Besar

Kompas.com - 22/08/2016, 16:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Unjuk rasa sopir taksi online di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (22/8/2016) sore berakhir dengan kesepakatan bersama. Mereka akan membentuk paguyuban besar yang mewakili semua sopir taksi online untuk sama-sama memperjuangkan hak mereka dalam bekerja.

"Kawan-kawan, kita sepakat buat munas (musyawarah nasional) bersama, kita bentuk paguyuban, sebagai wadah kita sehingga kita bisa lebih solid lagi, terutama saat menempuh upaya hukum," kata advokat sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak, kepada massa dengan pengeras suara.

Pernyataan Andryawal disambut dengan seruan dari sopir taksi online lainnya.

Andryawal juga mengatakan, paguyuban besar itu akan segera dibentuk dan dikabarkan secepatnya kepada para sopir setelah ada pembicaraan lebih lanjut.

"Korlip-korlip dan perwakilan sopir taksi online di tiap wilayah akan bertemu dulu membahas ini. Kawan-kawan akan dikabarkan lagi kapan waktu dan tempat untuk kita munas, salam satu aspal!" seru Andryawal kembali.

Menurut dia, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sangat meresahkan sopir taksi online di seluruh Indonesia. Mereka menuntut agar Permenhub 32/2016 dibatalkan.

Jika rencana pembentukan paguyuban besar ini berhasil, Andryawal yakin, komunitas sopir taksi online di daerah lain akan mengikuti mereka dan sama-sama bergabung memperjuangkan hak untuk bekerja.

Penolakan dilakukan para sopir terhadap Permenhub 32/2016 karena mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Para sopir juga menilai, Permenhub itu sebagai bentuk "titipan" dari pengusaha besar kepada pemerintah sehingga hasil kebijakan hanya menguntungkan pemilik modal, bukan para sopir.

Selain itu, mereka juga menolak menjalani uji kir karena kendaraannya bukan angkutan umum dan tidak berpelat kuning. Jika tetap melaksanakan uji kir, mereka akan rugi karena asuransi pribadi kendaraan akan batal demi hukum karena dianggap dipakai untuk angkutan umum.

Sopir taksi online turut menolak membuat SIM A umum dan balik nama STNK kendaraan mereka. Balik nama STNK yang dimaksud adalah membuat kepemilikan kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan ataupun koperasi.

Mereka juga menolak kewajiban menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.

Menurut pantauan Kompas.com, unjuk rasa para sopir selesai pukul 16.00 WIB. Sopir taksi online doa bersama sebagai tanda menutup aksi mereka, lalu berjalan kaki kembali ke Parkir Timur Senayan, titik kumpul mereka sebelumnya.

Kompas TV Sopir Taksi Online Tolak Uji KIR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com