Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Keberlangsungan PDS HB Jassin dan Komentar Pedas Ahok

Kompas.com - 31/08/2016, 07:55 WIB
Jessi Carina

Penulis

"Kemarin sempat pegawai tidak digaji dari Desember sampai Juni, AC rusak padahal sangat dibutuhkan di ruang koleksi," kata Ariani.

Alotnya proses pengambilalihan

Ketua Yayasan PDS HB Jassin, Ajip Rosidi, mengatakan pihaknya pasrah jika tidak ada dana hibah yang diberikan kepada mereka. Mereka juga menyetujui jika Pemprov DKI ingin mengambilalih PDS HB Jassin.

Rencananya, PDS HB Jassin akan berada di bawah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI.

"Memang dana hibah itu kan ada aturan tidak boleh terus-menerus diberikan kepada yayasan. Pak Ahok nih bagus juga, dia mencari jalan untuk dijadikan UPT," kata Ajip.

Meski demikian, proses pengambilalihan itu terkesan alot. Ajip mengatakan, rapat yang sudah beberapa kali mereka lakukan tidak membawa kemajuan apa-apa.

BPAD DKI sudah meminta kepada pengelola PDS HB Jassin untuk membuat daftar keinginan sebagai syarat untuk MoU.

Ajip mengatakan hal itu mereka gunakan untuk mencantumkan syarat-syarat seperti jaminan pekerjaan untuk pegawai lama PDS HB Jassin.

Namun, BPAD DKI lambat merespon semua itu.

"Mereka kan mempersilahkan kami mengajukan persyaratan. Harusnya mereka panggil saya dong untuk berunding. Ini enggak ada reaksi. Bolak-balik rapat yang dibicarakan itu-itu juga," kata Ajip.

Kepala BPKAD DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, jika PDS HB Jassin bersedia diambilalih, Yayasan HB Jassin harus menyerahkan aset kepada Pemprov DKI Jakarta terlebih dulu.

"Nanti PDS HB Jassin akan berbentuk UPT (Unit Pengelola Teknis) di bawah BPAD DKI," kata Tinia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com